Nagabonar.net, SUMENEP – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumenep yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 (Paslon 01). Permohonan tersebut ditolak karena diajukan setelah melewati batas waktu yang telah ditetapkan, sehingga dianggap kadaluarsa dan tidak dapat diproses lebih lanjut.
Paslon 01 mengajukan permohonan untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, yang diumumkan pada 25 Desember 2024. Mereka juga meminta agar MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim, serta menetapkan Paslon 01 sebagai pemenang. Sebagai alternatif, Paslon 01 meminta MK untuk memerintahkan KPU Sumenep untuk melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan pasangan Fauzi-Hasyim.
“Namun, MK menegaskan bahwa permohonan ini tidak memenuhi ketentuan waktu yang berlaku, sehingga tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut dalam pokok perkara. Keputusan ini mengakhiri sengketa yang sempat mencuat setelah hasil Pilkada Sumenep 2024 diumumkan”.
( Rawi bobol )





