KPU Sumenep Serahkan SK Penetapan Bupati Terpilih ke DPRD, Pelantikan 20 Februari 2025

Nagabonar.net, SUMENEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep resmi menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih hasil Pilkada 2024 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep pada Jumat (7/2/2025).

Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, menyampaikan bahwa penyerahan SK tersebut bertujuan agar DPRD segera menggelar rapat paripurna. Hal ini dilakukan sebagai langkah persiapan menjelang pelantikan kepala daerah yang akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada 20 Februari 2025.

“Tugas kami setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah langsung melakukan penetapan dan mengajukan SK ke Ketua DPRD Sumenep,” ujar Nurussyamsi, Minggu (9/2/2025).

Selain ke DPRD, KPU Sumenep juga menyerahkan salinan SK penetapan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komando Distrik Militer (Kodim) 0827, Pengadilan Negeri (PN), Sekretaris Daerah (Sekda), serta perwakilan dari masing-masing pasangan calon.

Melalui rapat pleno yang digelar pada Kamis malam (6/2/2025), KPU Sumenep resmi menetapkan pasangan nomor urut 02, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim, sebagai pemenang Pilkada Sumenep 2024. Pasangan ini berhasil meraih 379.858 suara atau setara dengan 60,35 persen dari total suara sah, mengungguli pasangan nomor urut 01, KH. Ali Fikri dan KH. Unais Ali Hisyam, yang memperoleh 249.597 suara.

Sebelum penetapan dilakukan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Sumenep 2024 yang diajukan oleh pasangan Ali Fikri-Unais Ali Hisyam. Permohonan perkara dengan nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut ditolak karena diajukan melewati batas waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

Dengan keputusan ini, pasangan Fauzi-Hasyim resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih dan siap untuk dilantik pada 20 Februari 2025.

( Rawiyanto )

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *