SUMENEP, Nagabonar.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep secara resmi menetapkan kebijakan penghapusan sanksi administratif untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo pada 30 Juni 2025.
Penghapusan sanksi administratif diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan tunggakan selama periode kebijakan berlangsung, yakni sejak tanggal ditetapkan hingga 31 Desember 2025. Proses penghapusan akan dilakukan secara otomatis melalui Aplikasi POS PBB P2 dan SISMIOP oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mengurangi jumlah piutang PBB-P2, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Hal ini juga menjadi implementasi dari Pasal 280 ayat (1) Peraturan Bupati Sumenep Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap beban ekonomi masyarakat.
“Keringanan ini adalah bagian dari kepedulian kepada masyarakat dari pemerintah. Pemerintah hadir, berpikir, dan bertindak untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujar Bupati, Kamis (3/7/2025).
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini juga merupakan upaya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, yang menjadi sumber penting dalam pembiayaan pembangunan daerah.
“Kami berharap masyarakat lebih sadar bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan yang nyata. Mari bersama-sama dukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak,” tambahnya.
Senada dengan Bupati, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Bapenda Sumenep, Akh Sugiharto, SE, M.Si, menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat yang selama ini terbebani denda administratif.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Penghapusan denda ini berlaku sampai 31 Desember 2025. Ini adalah peluang baik untuk melunasi tunggakan pajak tanpa tambahan beban,” ujarnya.
Kebijakan penghapusan sanksi administratif ini menunjukkan komitmen Pemkab Sumenep dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang berpihak kepada masyarakat, sekaligus memperkuat fondasi kemandirian fiskal daerah.
( Rawi )





