Disdik Sumenep Respons Aspirasi PGRI, Pastikan Hak Guru Tetap Jadi Prioritas

SUMENEP, Nagabonar.net – Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep melalui Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menunjukkan komitmennya dalam merespons aspirasi para guru. Hal itu tercermin dalam pertemuan antara Pengurus PGRI Kabupaten Sumenep dengan Kabid GTK Disdik Sumenep, Akhmad Fairusi, S.Pd., M.AP, pada Senin (23/2/2026).

Pertemuan tersebut membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari kenaikan jabatan fungsional melalui aplikasi SILAHKAN, pembayaran aneka tunjangan 100 persen tahun 2025, hingga pencairan gaji PPPK Paruh Waktu (PPPK PW).

Kenaikan Jabatan Fungsional Terus Dikawal

Terkait kenaikan jabatan fungsional, Disdik melalui Bidang GTK telah melakukan komunikasi intensif dengan BKPSDM. Proses tersebut dipastikan sudah dibahas dalam Tim Penilai Kinerja BKPSDM dan saat ini tinggal menunggu tahapan lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebagai bentuk sinergi, Pengurus PGRI Kabupaten Sumenep juga akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat resmi kepada Dinas Pendidikan guna memperkuat koordinasi percepatan proses tersebut.

Tunjangan 100 Persen Dibayarkan

Untuk pembayaran aneka tunjangan tahun 2025, Disdik memastikan seluruh tahapan prosedural telah dilaksanakan. Saat ini proses tinggal menunggu pergeseran anggaran.

Guru bersertifikasi, termasuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI), dipastikan menerima aneka tunjangan sebesar 100 persen, yakni 100 persen THR dan 100 persen Gaji ke-13 yang akan dibayarkan pada tahun 2026 ini.

Langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan tenaga pendidik sebagai garda terdepan pembangunan sumber daya manusia.

Gaji PPPK Paruh Waktu Hampir Rampung

Sementara itu, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu sebagian besar telah ditransfer. Bagi yang belum menerima, diminta bersabar menunggu proses penerbitan nomor rekening. Sedangkan PPPK yang sudah memiliki rekening dapat melakukan aktivasi pada akhir Februari atau awal Maret.

Khusus PPPK yang telah bersertifikasi, akan memperoleh tunjangan flat sebesar Rp2.000.000 sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya.

Fokus Kewajiban, Hak Tetap Diurus

Kabid GTK menegaskan harapan Dinas Pendidikan agar seluruh guru dan kepala sekolah tetap fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara.

Menurutnya, keseimbangan antara hak dan kewajiban menjadi kunci terciptanya pelayanan pendidikan yang optimal di Kabupaten Sumenep.

Dengan komunikasi yang terjalin baik antara PGRI dan Dinas Pendidikan, diharapkan seluruh kebijakan terkait kesejahteraan dan karier guru dapat berjalan lancar serta berdampak positif bagi kemajuan pendidikan di Kabupaten Sumenep.

 ( Rawi,yuk / Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *