Komisi Informasi Sumenep Perkuat Peran Jamin Keterbukaan Publik, Rata-rata Tangani 180 Sengketa per Tahun

SUMENEP, Nagabonar.net — Komisi Informasi Kabupaten Sumenep terus menegaskan peran strategisnya dalam menjamin hak masyarakat atas keterbukaan informasi publik. Sejak berdiri pada 2013, lembaga ini konsisten menangani dan menyelesaikan sengketa informasi sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Ketua Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, Moh. Rifa’i, mengungkapkan bahwa setiap tahun pihaknya rata-rata mampu menyelesaikan sekitar 180 perkara sengketa informasi. Angka tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mengakses informasi, sekaligus menegaskan pentingnya peran Komisi Informasi sebagai mediator antara publik dan badan publik.

“Ini bagian dari upaya kami memastikan hak masyarakat atas informasi tetap terjamin. Kedaulatan informasi menjadi fondasi penting dalam demokrasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, Komisi Informasi tidak hanya berfungsi sebagai penyelesai sengketa, tetapi juga sebagai pengawal keterbukaan informasi agar berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, lembaga tersebut terus mendorong badan publik agar lebih transparan dan responsif terhadap permohonan informasi dari masyarakat.

Momentum Hari Keterbukaan Informasi Nasional 2026 (HAKIN) menjadi refleksi bagi Komisi Informasi Sumenep untuk memperkuat komitmen dalam pelayanan publik. Menurutnya, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan partisipatif.

“Melalui HAKIN ini, kami menegaskan bahwa akses informasi adalah hak dasar warga negara yang wajib dilindungi,” tegasnya.

Ke depan, Komisi Informasi Kabupaten Sumenep berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa informasi serta memperluas edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keterbukaan informasi dalam kehidupan demokrasi.

Dengan langkah tersebut, diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik di Kabupaten Sumenep.

( Rawi / Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *