Kuasa Hukum Minta Penyidik Cermati Kasus H. Latib, Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah

SUMENEP, Nagabonar.net — Kuasa hukum H. Latib dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra dan rekan menilai bahwa perkara yang tengah dihadapi kliennya lebih tepat ditempatkan dalam ranah perdata, bukan pidana. Penilaian tersebut didasarkan pada pernyataan pelapor yang mengakui adanya jaminan berupa sertifikat milik H. Latib dalam hubungan hukum yang terjadi.

Tim kuasa hukum yang dipimpin Kamarullah menyampaikan bahwa keberadaan jaminan tersebut merupakan indikator adanya hubungan keperdataan antara kedua belah pihak. Dalam praktik hukum, hal tersebut umumnya berkaitan dengan kesepakatan atau perjanjian yang disepakati bersama.

“Secara fakta dan senada dengan yang disampaikan pelapor, bahwa di dalam hubungan pelapor dan H. Latib terdapat jaminan sertifikat. Itu menunjukkan hubungan keperdataan, bukan ranah pidana,” tegas Kamarullah, Rabu (22/4) malam.

Menurutnya, pengakuan pelapor yang disampaikan secara terbuka di berbagai media massa justru memperjelas duduk perkara. Pernyataan tersebut dinilai memiliki implikasi hukum yang signifikan dan memperkuat konstruksi hukum yang diajukan oleh pihak kuasa hukum.

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa sejak awal telah mengungkapkan adanya jaminan sertifikat sebagai bagian dari hubungan hukum antara kedua pihak. Hal tersebut, menurutnya, kini telah dikonfirmasi oleh pelapor sendiri.

“Kami sejak awal telah menyampaikan terkait jaminan sertifikat tersebut, dan hal itu kini juga diakui oleh pelapor,” ujarnya.

Kamarullah juga meminta aparat penegak hukum, dalam hal ini penyidik Polres Pamekasan, untuk mencermati secara objektif konstruksi peristiwa hukum yang terjadi agar tidak terjadi kesalahan dalam penanganan perkara.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum mengimbau seluruh pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Hal ini penting mengingat perkara tersebut masih dalam proses hukum dan belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Asas praduga tidak bersalah harus dijunjung tinggi. Kami mengajak semua pihak untuk menahan diri serta memberikan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat,” tegasnya.

Meski kliennya saat ini telah menjalani penahanan oleh penyidik, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan segala penilaian akhir tetap berada di tangan pengadilan. Oleh karena itu, diharapkan penanganan perkara ini dapat berlangsung secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 ( Rawi / Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *