Nagabonar.net, SUMENEP – Terdakwa Jausa, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah di Kalianget, Sumenep, dijatuhi pidana penjara selama 17 tahun serta denda sebesar 100 juta rupiah dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur. Apabila denda tersebut tidak dibayar, terdakwa akan dikenakan pidana kurungan selama 6 bulan. Keputusan ini diambil setelah terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan cabul sebanyak lima kali, yang terjadi di Sumenep dan Surabaya.
Kuasa hukum korban, yang terdiri dari 17 pengacara dari kantor LBH Achmad Madani Putra & Rekan, menyatakan bahwa putusan tersebut telah membuktikan bahwa terdakwa tidak memiliki alasan pembenar maupun pemaaf atas perbuatannya. Mereka juga mengecam tindakan terdakwa yang berlangsung dengan sepengetahuan ibu korban, yang kini juga ditahan sebagai tersangka terkait kasus ini. Ibu korban akan menjalani sidang pada 23 Desember 2024.
Tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa tidak hanya menyakiti korban secara fisik, tetapi juga mencakup tindakan pemaksaan terhadap korban untuk mengonsumsi pil KB agar tidak hamil. Tindakan ini menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan kesadaran dan rencana matang.
Meski terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, kuasa hukum korban optimis bahwa putusan akan diperberat. Mereka menargetkan agar hukuman penjara meningkat dari 17 tahun menjadi 20 tahun, karena menurut mereka, tidak ada alasan pemaaf yang membenarkan tindakan terdakwa. Pengadilan Tinggi memiliki wewenang untuk menambah masa hukuman jika terbukti bahwa tidak ada alasan pembenar.
Tindakan terdakwa, yang merupakan seorang guru sekaligus kepala sekolah di lembaga yang dikenal sebagai “sekolah ramah anak,” justru menunjukkan kontras yang tajam dengan citra yang dibangun oleh sekolah tersebut. Oleh karena itu, kuasa hukum korban meminta agar hukuman terdakwa diperberat dengan seberat-beratnya.
Selain itu, mereka juga mendesak Bupati Sumenep melalui Badan Kepegawaian Daerah untuk segera memberhentikan terdakwa dari jabatannya sebagai PNS, mengingat tindakan cabul yang telah dilakukan dan hubungan tidak sah yang melibatkan terdakwa, yang juga seorang PNS, dengan wanita lain.
Dengan langkah hukum yang terus diupayakan, kuasa hukum korban berharap keadilan dapat ditegakkan, dan korban serta ibu korban mendapatkan perlindungan yang layak.
( Ewanx / Red )





