Komisi Informasi Kabupaten Sumenep membangun Sinergitas dengan Pengadilan Negeri Sumenep.

SUMENEP,Nagabonar.net – Untuk Memperkuat Sinergi Keterbukaan Informasi, Komisi Informasi Kabupaten Sumenep Jalin Koordinasi dengan Pengadilan Negeri Sumenep, Senin (30/3).

Ketua Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, Moh Rifai S.Ag, SH, MH, mengatakan bahwa jalin kerjasam ini sebagai upaya memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik serta meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa informasi, Komisi Informasi Kabupaten Sumenep melakukan kunjungan koordinasi ke Pengadilan Negeri Sumenep pada tahun 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan profesionalitas, dengan membahas berbagai aspek penting terkait mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik, khususnya pada tahap ajudikasi nonlitigasi hingga kemungkinan berlanjut ke proses peradilan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2011.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi Informasi Kabupaten Sumenep menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, Warsito SH Mh menyambut baik inisiatif tersebut dan menegaskan komitmennya dalam mendukung proses penegakan hukum terkait sengketa informasi publik. Pengadilan memiliki peran strategis sebagai lembaga yang menangani upaya hukum lanjutan atas putusan Komisi Informasi.

Koordinasi ini juga membahas pentingnya pemahaman bersama terkait prosedur keberatan dan gugatan atas putusan Komisi Informasi, sehingga tidak terjadi perbedaan interpretasi dalam praktik di lapangan.

Selain itu, kedua lembaga sepakat untuk terus menjalin komunikasi dan sinergi dalam rangka meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya dalam hal akses terhadap informasi yang cepat, tepat, dan transparan.

Diharapkan tercipta hubungan kelembagaan yang harmonis antara Komisi Informasi Kabupaten Sumenep dan Pengadilan Negeri Sumenep, serta mendorong terwujudnya keterbukaan informasi publik yang lebih optimal di Kabupaten Sumenep.

   ( Rawi / red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *