Nagabonar.net, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep mengambil langkah strategis untuk memperkuat peran desa dalam pengelolaan pajak daerah. Salah satu upayanya adalah mengalokasikan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD) kepada desa-desa yang aktif mendukung pemungutan pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep, Faruk Hanafi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat struktur keuangan desa sekaligus meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi pajak dan retribusi.
“Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk mengalokasikan minimal 10% dari Anggaran Penerimaan Pajak Daerah kepada pemerintah desa,” jelas Faruk, Kamis (7/11/2024).
Bupati Sumenep telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Nomor 330 Tahun 2024 untuk mengatur penyaluran DBH PDRD. Tahun ini, Pemkab Sumenep mengalokasikan dana sebesar Rp6 miliar yang akan disalurkan kepada seluruh desa di kabupaten tersebut dan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masing-masing.
“Dengan tambahan dana ini, desa diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan, serta berpartisipasi lebih aktif dalam pengelolaan pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2),” tambahnya.
Kerja sama antara pemerintah daerah dan desa sangat penting dalam pemungutan PBB P2, mulai dari penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) hingga proses penagihan. Aparat desa berperan dalam mengoordinasikan penagihan dan pembayaran pajak, yang berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah.
“Dengan adanya DBH PDRD, diharapkan kolaborasi ini semakin kuat. Desa akan memperoleh manfaat finansial sekaligus termotivasi untuk mendukung pemungutan pajak,” ujarnya.
Kebijakan DBH PDRD diharapkan dapat menciptakan efek positif bagi kemandirian desa dalam pengelolaan pajak dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Selain itu, desa diharapkan memanfaatkan dana ini untuk kegiatan produktif yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Secara keseluruhan, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi desa, mengoptimalkan pemungutan pajak, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan desa.
( Wiyan / Red )





