Polres Sumenep Tangkap Mahasiswi Pembuang Bayi di Masjid Al-Kautsar

Nagabonar.net, SUMENEP – Kasus pembuangan bayi di Masjid Al-Kautsar, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, akhirnya terungkap. Polres Sumenep berhasil mengamankan tersangka, seorang mahasiswi berinisial DR (21), pada Senin (23/12/2024). DR diketahui telah membuang bayinya pada Kamis (19/12/2024) beberapa jam setelah melahirkan.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, mengungkapkan bahwa DR melahirkan bayinya di rumahnya di Desa Legung Timur sekitar pukul 03.00 WIB. Hanya enam jam kemudian, ia membawa bayi itu ke Masjid Al-Kautsar dan meninggalkannya di teras masjid dengan bungkus plastik hitam putih serta selimut hijau.

Bayi malang tersebut ditemukan oleh seorang jamaah masjid yang kemudian melapor ke Polres Sumenep melalui MJ (59), warga Desa Pamolokan. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap DR.

“Tersangka telah mengakui perbuatannya. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian, sepeda motor, dan kertas bertuliskan nama bayi, Rayyan Julian Al-Rashid. DR kami jerat dengan Pasal 305 dan/atau 308 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” jelas Kapolres Henri.

Bayi yang dibuang ditemukan dalam kondisi sehat dan telah mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, pihak kepolisian masih mendalami motif tersangka serta menyelesaikan proses hukum kasus ini.

“Proses hukum terus berjalan, dan kami memastikan penanganan kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

     ( Ewanx / Riyan )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *